![]() |
JPU Maria Tarigan saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Dinda Meutia di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman terhadap Dinda Meutia (24) warga asal Kampung Kota Dusun, Gang Tenga, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Wanita berstatus mahasiswi tersebut dinilai terbukti bersalah menjual puluhan paket ganja di lingkungan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Putusan itu sama dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sayed Tarmizi, beberapa waktu lalu.
Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022 sore, majelis hakim PT Medan diketuai Albert Monang Siringoringo SH MH dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman," sebutnya.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan," bunyi isi putusan tersebut.
Diketahui tak terima dengan putusan PT Medan tersebut, terdakwa Dinda Meutia mengajukan upaya hukum kasasi, ia mendaftarkan permohonan kasasi pada 12 September 2022 lalu.
Sebelumnya, terdakwa Dinda Meutia divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang di Ruang PN Medan, pada 19 Mei 2022 lalu. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara bermula pada 3 September 2021, saat Jon Hendri (berkas terpisah) menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp1,5 juta. Lalu Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke lingkungan USU.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp1,5 juta.
Selanjutnya, Jon membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu memasukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp10 ribu/bungkus di Fakultas Ilmu Budaya USU.
Kemudian, pada 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, petugas BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.
Saat itu, Jon berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan bruto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.
Selanjutnya, petugas BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.
Kemudian, petugas BNN lantas melakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg Cemara Medan.
Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Kampus USU. (yaz)