![]() |
Presiden Rusia Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang mewajibkan terpidana ikut wajib militer untuk dikerahkan perang di Ukraina. (Foto: via REUTERS/SPUTNIK) |
ISTIMEWADAILY (JAKARTA) – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani Undang-Undang yang mewajibkan para narapidana dengan kejahatan serius seperti pembunuh dan pengedar narkoba mengikuti wajib militer.
Penandatanganan UU itu disampaikan Putin pada pekan lalu.
Melalui aturan itu, narapidana yang hukumannya belum dihapus maupun napi dengan kejahatan seperti pelaku pencurian, perampokan, pembunuhan, perdagangan narkoba, dan lainnya bisa disiapkan untuk berperang di Ukraina.
Meski begitu, UU ini mengecualikan beberapa terpidana kejahatan seperti pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur, pemberontak, mata-mata, atau teroris, pelaku percobaan pembunuhan terhadap pejabat pemerintah, pembajak pesawat, ekstremis, dan mereka yang melakukan penanganan ilegal terhadap nuklir dan zat radioaktif.
Sejauh ini, Rusia telah memiliki 18 ribu tentara tambahan dari target 300 ribu personel yang dimobilisasi untuk berperang di Ukraina.
Namun, awal pekan ini, Kementerian Pertahanan Rusia mengumumkan bahwa semua kegiatan mobilisasi parsial telah ditangguhkan setelah para pejabat mengatakan target untuk merekrut 300 ribu personel telah terpenuhi.
Kendati demikian, perintah mobilisasi parsial ini hanya akan berakhir saat Putin menandatangani dekrit resmi. Sampai saat itu, Putin berhak merekrut lebih banyak personel untuk wajib militer di masa mendatang.
Mengutip CNNIndonesia.com, Rabu (9/11/2202) kepala pasukan Wagner Rusia, Yevgeny Prigozhin, dikabarkan telah memanggil para napi untuk bergabung dengan kelompok tentara bayaran guna memerangi Ukraina.
Namun UU yang ditandatangani Putin disebut tidak terkait dengan perekrutan pasukan Wagner tersebut. UU ini hanya berlaku bagi tahanan yang dihukum bersyarat atau dibebaskan dari penjara.
Sebelum UU ini diteken, para tahanan biasanya tidak boleh berada di luar pengawasan pihak berwenang selama delapan hingga sepuluh tahun hingga hukuman mereka selesai. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggalnya dan harus mematuhi berbagai larangan dari pihak berwajib. (blq/rds)