![]() |
Istimewa. |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak yang jatuh pada 4 Mei 2023 memiliki berkah tersendiri bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lapas Kelas I Medan.
Pasalnya, pada kesempatan ini sebanyak 43 WBP beragama Budha yang sudah memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak.
Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (4/5/2023) siang pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 42 orang WBP mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapatkan RK II (langsung bebas) namun dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Pemberian SK Remisi dilakukan oleh Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan, Peristiwa Sembiring yang membidangi pelaksanaan pemberian Hak-hak WBP, didampingi Raymond Rumahorbo selaku Kepala Seksi Registrasi dan petugas jajaran Seksi Registrasi.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pemberian RK Lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun ke atas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Sebanyak 6 WBP Lansia mendapatkan remisi ini. Remisi yang ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi WBP Lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
"Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan Hak-hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan HAM di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," pungkas Peristiwa Sembiring. (yaz)