BRI Cabang Kotapinang Pastikan Proses Lelang Agunan Diselesaikan Sesuai Ketentuan Hukum

BRI Kantor Cabang Kotapinang. (Foto: Istimewa) 

KOTAPINANG (ISTIMEWADAILY) – Terkait pemberitaan mengenai laporan debitur terkait lelang agunan, BRI Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Pemimpin Cabang BRI Kotapinang, Ida Bagus Komang Arnawa, yang memastikan proses penyelesaian kewajiban kredit dilakukan sesuai dengan perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, yang bersangkutan tercatat memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019 dan 2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI.

“BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Ida Bagus Komang Arnawa.

Terkait laporan yang telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta gugatan perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ida Bagus Komang Arnawa. (ryn) 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler