Berkas Perkara Korupsi Mantan Kadis PPKB Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumut, Dr. Ir Hidayati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri. (Ist)

MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir Hidayati (59) segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebab, tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/1/2023).

Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring.

"Hari ini, JPU bidang Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, selanjutnya JPU tinggal menunggu susunan majelis hakim tipikor serta penentuan jadwal persidangan. 

"Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Simon menjelaskan penetapan Hidayati sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.

"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," ujar Simon.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, dalam kasus ini sebelumnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta, namun telah berkurang menjadi Rp85 juta lebih. Sebab, mobil yang hilang tersebut telah diamankan oleh Satpol PP Pemprov Sumut pada tanggal 7 Desember 2022 lalu.

"Nah, dari Rp 85 juta lebih itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp 30 juta. Jadi kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 55 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Hidayati dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (yaz)


أحدث أقدم

Tag Terpopuler