Hakim Andriyansyah yang Bentak dan Larang Wartawan Ambil Foto Persidangan Ternyata Memiliki Harta Miliaran Rupiah

Andriyansyah, seorang hakim yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan korupsi. (Foto: Istimewa)

MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Andriyansyah, seorang hakim yang membentak dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ternyata mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 3.327.738.855 (Rp 3,3 miliar lebih). 

Seperti diketahui, pelarangan pengambilan foto itu terjadi saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019, Kamis (5/9/2024) lalu. 


Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hakim yang juga memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu memiliki harta sebanyak Rp 3,3 miliar. 


Itu merupakan laporan harta kekayaan Andriyansyah terakhir kali yang dilaporkannya pada 15 Januari 2024 untuk periodik 2023. 


Berdasarkan laporan tersebut, harta Andriyansyah didominasi dengan tanah dan bangunan/warisan seluas 175 meter persegi atau 273 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp 3.250.000.000 (Rp 3,2 miliar lebih).


"Alat transportasi dan mesin senilai Rp 180 juta. Dengan rincian, sepeda motor Honda tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp 10 juta dan mobil Toyota Minibus tahun 2013 hasil sendiri senilai Rp 170 juta," demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan, Minggu (8/9/2024).


Kemudian, Andriyansyah memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 230 juta dan harta surat berharga tidak ada, serta kas dan setara kas sebanyak Rp 3.188.980 (Rp 3,1 juta lebih).


"Harta lainnya tidak ada, sub total Rp 3.663.188.980 (Rp 3,6 miliar lebih). Hutang Rp 335.450.125 (Rp 335 juta lebih. Total harta kekayaan (II-III) Rp 3.327.738.855," isi LHKPN tersebut. 


Diketahui sebelumnya, suasana sidang terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019 yang dipimpin Majelis Hakim Andriyansyah terdengar suara ribut dari ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).


Mendengar suara ribut tersebut membuat penasaran para awak media yang berada di luar ruang sidang. Setelah masuk masuk ke ruang sidang, ternyata suara ribut tersebut keluar dari mulut hakim Andriyansyah.


Ternyata yang ditanyai Hakim Andriyansyah bukannya pengunjung sidang melainkan wartawan yang biasa liputan di PN Medan.


Sebelumnya kejadian yang tak biasa di PN Medan itu bermula dari Dedi salah satu awak media online di Medan masuk ke Ruang Sidang Cakra 8 untuk meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari.


Kemudian, wartawan tadi pun mencoba mengambil foto persidangan. Namun, ketika foto persidangan hendak diambil, tiba-tiba Andriyansyah memberhentikan jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang membacakan dakwaan dan menegur awak media. 


"Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?," cetusnya.


Mendengar ucapan tersebut awak media menjelaskan bahwa dirinya dari media (wartawan). Setelah itu, dia pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.


"Sudah ada izin ke PTSP?" tanyanya berulang kali kepada awak Mistar. Kemudian, awak mediabpun menjelaskan sudah menyampaikan izin.


Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu. 


Tak lama kemudian, awak media kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriyansyah.


Sontak, seketika suasana persidangan menjadi hening, karena terkejut dengan suara ketukan palu itu. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada wartawan tadi karena kembali mengambil foto.


"Tok (suara ketukan palu sangat keras). Sekali saja. Sayakan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler," sebutnya marah kepada awak wartawan dengan suara keras dan mata melotot.


Nah yang anehnya, Andriyansyah pun mengatakan, ketika persidangan sudah dimulai tidak diperkenankan awak media mengambil foto. Kata dia, pengambilan foto harus dilakukan sebelum persidangan dimulai dan dengan seizin dirinya sebagai ketua majelis hakim.


Atas kejadian itu, awak media menjadi malu karena seketika menjadi pusat perhatian seluruh pengunjung sidang, JPU, dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa. 


Untuk diketahui, awak media bukan pertama kali ini melakukan peliputan persidangan, tercatat sudah setahun lebih lamanya meliput persidangan di PN Medan.


Bahkan, sudah mengikuti Andriyansyah saat memimpin persidangan perkara pemerasan yang menyeret terpidana Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap.


Pada saat itu, tidak ada persoalan atas pengambilan foto yang dilakukan wartawan di persidangan. Namun, kali ini Andriyansyah terlihat bersikap berbeda.


Sejauh ini juga, awak media tidak pernah mendapatkan sikap yang sedemikian rupa seperti yang dilakukan Andriyansyah saat melakukan peliputan persidangan, walaupun mengambil foto di tengah persidangan yang sedang berlangsung. Ada apa?.


Namun hingga berita ini dibuat belum ada satu patah katapun yang terlontar dari pihak Humas PN Medan. Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan, Soniady memilih bungkam. (zul)

 

أحدث أقدم

Tag Terpopuler