![]() |
| Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA (ISTIMEWADAILY) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menerima putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perkara korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tahun 2016–2018.
Sebanyak 11 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan putusan dibacakan pada 6 April 2026.
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum dalam perkara proyek fiktif PT Telkom Indonesia,” ujar Dapot dalam keterangannya diterima wartawan di Medan, Rabu (15/4/2026).
Mantan Kasi Intel Kejari Medan ini menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang yang dibiayai PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016–2018, meskipun berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan melalui sejumlah anak perusahaan, di antaranya PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta, yang kemudian menunjuk vendor-vendor afiliasi. Namun, proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp464.935.164.828. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapot kemudian merinci vonis terhadap masing-masing terdakwa.
“Untuk terdakwa Augus Hoth MercyOn Purba dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp980 juta subsider 5 tahun kurungan,” katanya.
Selanjutnya, Herman Maulana dijatuhi pidana 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp44,53 miliar subsider 7 tahun kurungan. Terdakwa Alam Hono dijatuhi pidana paling tinggi yakni 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Andi Imansyah Mukti, dijatuhi pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta uang pengganti Rp8,73 miliar subsider 4 tahun kurungan. Denny Tannudjaya juga dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,71 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Edi Fitra divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp38,24 miliar subsider 5 tahun kurungan. Sementara Kamarudin Ibrahim dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Berikutnya, Nurhandayanto dijatuhi pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 6 tahun kurungan. Oei Edward Wijaya divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Lalu terdakwa RR Dewi Palupi dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Rudi Irawan alias Iwan Siregar divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp22,43 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Dapot mengungkapkan, terhadap putusan tersebut, tujuh terdakwa telah menerima sehingga berkekuatan hukum tetap.
“Tujuh terdakwa yang menerima yakni Herman Maulana, Andi Imansyah Mukti, Denny Tannudjaya, Edi Fitra, Kamarudin Ibrahim, Nurhandayanto, dan Oei Edward Wijaya,” ujarnya.
Dapot menambahkan, penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terhadap empat terdakwa, yakni Augus Hoth MercyOn Purba, Alam Hono, RR Dewi Palupi, dan Rudi Irawan alias Iwan Siregar.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. (zul)
