Baru Peroleh RJ dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

Dhayalen alias Roberto saat digiring masuk petugas untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa) 

MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Kesempatan kedua yang baru saja diperoleh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya belum mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Dhayalen alias Roberto.

Baru saja penuntutannya dihentikan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria berusia 41 tahun itu kembali tersandung perkara pidana dan kini resmi berstatus tersangka di Polres Aceh Tengah.

Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Roberto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.

Roberto dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara itu berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejari Medan mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Roberto melalui mekanisme RJ dalam perkara KDRT.

Dalam perkara tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui RJ yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Saat itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pemberian RJ didasari pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.

Meski demikian, penghentian penuntutan melalui RJ hanya berlaku untuk perkara KDRT tersebut. Status hukum Roberto dalam perkara dugaan ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, di tengah keputusan Kejaksaan memberikan kesempatan melalui pendekatan keadilan restoratif, Roberto kini kembali harus menghadapi proses pidana setelah penyidik Polres Aceh Tengah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. (zul)


أحدث أقدم

Tag Terpopuler