Preman Ancam Bunuh Wartawan Ditangkap, Forwakum Sumut Apresiasi Polrestabes Medan

Forwakum Sumut memberi apresiasi kepada Polrestabes Medan yang gerak cepat menangkap preman pengancam bunuh wartawan. (Istimewa) 

MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Polrestabes Medan gerak cepat menangkap preman, Jay Sangker alias Rakes (30) yang menendang dan menghalangi serta mengancam bunuh wartawan saat sedang melakukan peliputan.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, Rabu (1/3/2023). Menurutnya, bahwa Polrestabes Medan telah mengimplementasikan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program Presisi.

"Forwakum Sumut cukup mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku. Ini wujud Presisi yakni, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Aris didampingi Sekretaris Ansah Tarigan.

Di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kata Aris, Satreskrim Polrestabes yang dikomandoi Kompol Teuku Fathir Mustafa, mampu responsibilitas menangkap preman yang mengancam membunuh wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan berinisial David Roni Sinaga dan Habiburahman Sinuraya di Jalan Abdullah Lubis.

"Preman yang seperti ini harus dijerat pasal berlapis karena sangat meresahkan. Wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan yang dilakukan Rakesh sudah melanggar hukum pidana dan UU Pers," tegas Aris.

Di samping itu, sambung Aris, Forwakum Sumut mengharapkan Polrestabes Medan jika terbukti adanya aktor intelektual yang menyuruh preman hendak melakukan pembunuhan terhadap wartawan harus segera ditangkap.

"Ini kita menduga ada oknum aktor intelektual yang menyuruh Rakesh mengancam dan hendak membunuh wartawan saat liputan rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan. Kita harap Kapolrestabes perintahkan jajarannya juga menangkap orang yang menyuruh preman bernama Rakesh," pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang preman bernama Jay Sangker alias Rakes yang menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan kasus 2 anggota DPRD Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Rakes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku Rakes sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel," kata Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.

Ia mengungkapkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023), sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan 2 nggota DPRD Medan.

Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadang wartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakes juga merusak alat kerja awak media. 

Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (yaz)

أحدث أقدم

Tag Terpopuler