![]() |
| Iskandar Simatupang SE SH MH. (Foto: Istimewa) |
MEDAN (ISTIMEWADAILY) – Tersangka pemalsuan merek dan indikasi geografis, CH (39) warga Jalan Asia Raya Kompleks Asia Megamas Blok P Nomor 6, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.
Jika, CH terus berupaya menghindar dari pemanggilan penyidik, penasihat hukum (PH) Kenko Easy Gel, Iskandar Simatupang SE SH MH minta agar Polrestabes Medan melakukan upaya penjemputan paksa.
"Kedatangan kita hari ini ke Mapolrestabes Medan kembali memastikan pemanggilan hasil penyelidikan perkara pidana yang sekarang sudah dilakukan pemanggilan tersangka kedua yang teregister dalam Nomor: S. Pgi/Tsk.2/1555-a/VI/RES.1.9./2028/Reskrim terhadap tersangka, CH. Namun sampai saat ini, tersangka CH belum hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Iskandar kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Untuk itu, kata Iskandar lagi, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan berkas yang sudah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), untuk itu kami mohon jika tersangka, CH tidak memenuhi panggilan atau ada upaya menghindar agar Polrestabes Medan melakukan upaya penjemputan paksa.
"Dan jika tidak juga datang, maka segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka CH," tegas Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan merek dan indikasi geografis ini bermula saat tim PH Kenko Easy Gel menerima banyaknya laporan dari konsumen adanya persamaan produk mirip Kenko Easy Gel yang diduga dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Mendapat informasi itu, tim melakukan penelusuran ke lapangan.
Saat tim melakukan penelusuran ke toko mitra Kenko Easy Gel, Toko Mitra Jaya Grosir di Jalan Brigjen Zein Hamid Nomor 88, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 17 Juli 2025 tim menemukan adanya indikasi produk Kenko Easy Gel yang diduga dipalsukan.
Atas temuan ini, pelapor, Elmin selaku distributor tunggal merek Kenko Easy Gel, melaporkan temuan ini ke Polrestabes Medan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2462/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Juli 2025.
Dan berdasarkan hasil gelar perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A-4-4 Nomor: B/234/I/ Res .1.9./2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2026, berkesimpulan dan merekomendasikan terlapor CH dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik juga telah melakukan 2 kali pemanggilan, CH sebagai tersangka. Pemanggilan pertama teregister dalam Nomor: S.Pgl/Tsk1/1555/VI/RES 1.9/2026/Reskrim dan pemanggilan kedua yang teregister dalam Nomor: S.Pgl/Tsk.2/1108-a/IV/Res 1.9./2026/
Reskrim.
Usai melakukan 2 kali panggilan terhadap tersangka, penyidik mengirimkan berkas ke JPU Kejari Medan. Pada Juni 2026 berkas tersangka, CH dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterbitkan Kejari Medan setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik.
Iskandar Simatupang menambahkan, merek Kenko, khususnya Kenko Easy Gel, telah dinyatakan sebagai merek terkenal dan sah milik pelapor, Suwandi. Hal tersebut diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang menetapkan status hukum merek tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan merek sekaligus melindungi pelaku usaha dari praktik penggunaan merek tanpa izin.
Iskandar, juga mengimbau masyarakat, khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan, serta seluruh wilayah Indonesia, agar menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (zul)
